Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan, KPK Pertegas Alasan Penanganan Kasus BLBI

Kompas.com - 01/08/2017, 07:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada sidang kemarin KPK menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta. Adapun dua ahli tersebut, yakni ahli Hukum Acara Pidana Adnan Pasliadja dan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan KPK, yakni Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie.

Pada persidangan, kata Febri, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus BLBI yang masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Disampaikan juga pada hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Bagi KPK, lanjut Febri, keterangan Adnan perlu diperhatikan karena menjelaskan kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tindak pidana korupsi, yang masuk pada pokok perkara nantinya.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 2 Ayat (2), maka pengujian status tersangka bersifat formil. Oleh karena, kata Febri, KPK berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini.

Sedangkan ahli keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan dari aspek keuangan negara.

"Khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia," kata Febri.

Febri melanjutkan, Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Kwik sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Selain itu, saksi (Kwik) mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.

Febri menyampaikan, mengenai agenda Selasa (1/8/2017), akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.

"KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap publik dapat mengawal proses hukum terhadap kasus BLBI ini," kata dia.

(Baca juga: Hari Ketiga Praperadilan BLBI, KPK Paparkan Barang Bukti)

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

Kompas TV Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com