Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter

Kompas.com - 17/07/2017, 09:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus dilihat dengan kacamata jangka panjang.

Perppu ini tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Sebab, jika disetujui oleh DPR, aturan yang ada dalam perppu tersebut akan terus berlaku hingga ada revisi selanjutnya. Refly menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab, ia menilai isi aturan dalam perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas. Perppu memang mengatur bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus melalui proses pengadilan.

"Jangan berpikir pemerintah tidak mungkin otoriter. Jangan begitu cara berpikirnya. Kita ini kan melihat aturan itu untuk jangka panjang," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2017).

Refly mengakui bahwa pemerintahan Joko Widodo saat ini masih jauh dari kesan otoriter. Menurut dia, pemerintahan Jokowi masih konsisten dalam menjaga demokrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa bibit-bibit otoriter tidak boleh disemai.

"Dulu peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, mungkin orang enggak akan menyangka Orde Baru otoriter," ucap Refly.

Refly pun menilai, argumen pemerintah bahwa ormas yang dibubarkan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cukup kuat. 

Ia mengatakan, setiap keputusan administrasi yang diambil pemerintah memang berhak digugat. Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Perppu Ormas ini menjadi lebih baik.

"Karena itu sudah dihukum dulu baru diperjuangkan haknya. Sama seperti orang misalnya dituduh korupsi, hartanya dirampas, lalu kalau enggak setuju gugat ke pengadilan, kan begitu," ucap Refly.

Refly juga mengingatkan bahwa proses gugatan di PTUN, naik ke PTTUN, sampai ke putusan inkrah di Mahkamah Agung, bisa memakan waktu bertahun-tahun.

"Sementara organsiasi sudah bubar duluan," ucap Refly.

(Baca juga: Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas)

Refly pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat menolak perppu ini. Jika ingin memperbaiki UU 17/2013 tentang Ormas, ia menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU dan tidak benar-benar menghilangkan mekanisme pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki sebelumnya menegaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bukanlah sebuah bentuk kesewenang-wenangan.

Dengan perppu ini, maka pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa melalui pengadilan.

Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara," kata Teten usai mendampingi Jokowi meresmikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).

(Baca juga: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com