Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Sebut Kalau Perppu Ormas Dibahas Bersama Tak Akan Jadi Ramai

Kompas.com - 16/07/2017, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sekarang ini menjadi ramai.

Seperti diketahui, pemerintah telah meneken Perppu Ormas tersebut beberapa waktu lalu, untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila. Zulkifli menilai, Perppu Ormas ini bisa memecah belah karena akan ada kubu yang mendukung dan tidak mendukung.

"Sekarang lagi ramai soal Perppu untuk membubarkan ormas. Ramai sekali. Nanti akan dibelah lagi kita setuju tidak setuju, mendukung tidak mendukung, Pancasila tidak Pancasila, Bhineka tidak Bhineka," kata Zulkifli saat memberikan sambutan di acara halal bihalal bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di DPP PKS, di Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Zulkifli menilai, jika pembuatan Perppu Ormas jika dibahas bersama, maka tidak akan menjadi ramai seperti sekarang.

(Baca: Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah)

"Padahal sebetulnya sederhana kalau kita diundang waktu itu, kita bahas Perppu itu apa isinya sama-sama, kita bahas, saya kira tidak akan seramai ini," ujar Zulkifli.

Dalam wawancara dengan awak media, Zulkifli menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi soal perppu tersebut. Zulfli belum membaca Perppu yang telah diteken pemerintah itu. Namun, dia mendengar kabar salah satunya mengatur pidana 5, 10, dan 20 tahun bagi mereka yang mengubah Undang-Undang Dasar.

"Lho Undang-Undang Dasar kan bisa dirubah, itu Pasal 37 Undang-Undang Dasar boleh (dirubah)," ujar Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan, penghapusan pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan dalam Perppu ini juga mesti dikaji kembali.

"Ya itu makanya mesti kita lihat kaji dan bahas bersama bisa dilanjut apa tidak," ujar Zulkifli.

(Baca: PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas)

Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com