JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP.
Ada tujuh saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK, dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
(baca: Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi)
Setjen DPR RI Achmad Djuned sudah tiba di gedung KPK di Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30.
Achmad Djuned belum mau berkomentar soal pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.
"Nanti ya," ujar Achmad.
Sementara itu, lima saksi lain yang dipanggil adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009, Nurhadi Putra.
(baca: Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.