Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR dan Dirjen Dukcapil

Kompas.com - 22/05/2017, 11:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP.

Ada tujuh saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK, dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

(baca: Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi)

Setjen DPR RI Achmad Djuned sudah tiba di gedung KPK di Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30.

Achmad Djuned belum mau berkomentar soal pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

"Nanti ya," ujar Achmad.

Sementara itu, lima saksi lain yang dipanggil adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009, Nurhadi Putra.

(baca: Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP)

Kemudian Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari, Direktur PT Sisnet Mitra Andres Ginting, dari pihak swasta Melyanawati dan Karmadjaya Karsono.

Dalam kasus e-KTP, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Termasuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto didakwa menerima uang suap dari Andi Narogong. Mereka sudah menjadi terdakwa.

Sementara Andi Narogong, merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Ia ditangkap pada Kamis (23/3/2017).

Andi Narogong diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Kompas TV KPK Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com