JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Azmin Aulia dan Afdal Noverman sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (18/5/2017).
Melalui keduanya, jaksa berupaya menelusuri aliran dana yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Azmin Aulia merupakan adik Gamawan, sementara Afdal merupakan pengusaha yang kenal dekat dengan Gamawan. Dalam surat dakwaan, Azmin dan Afdal merupakan perantara uang yang diterima Gamawan Fauzi.
"Tugas kami membuktikan dakwaan. Karena dalam surat dakwaan ada nama Afdal dan Azmin, maka cara kami membuktikan surat dakwaan adalah dengan menghadirkan yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Abdul Basir.
(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)
Dalam persidangan, Azmin mengakui membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Pertama, Azmin membeli ruko di Jalan Wijaya, Jakarta, seharga Rp 2,5 miliar. Sementara, tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta, seharga Rp 31 miliar.
Dalam surat dakwaan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.
Menurut jaksa KPK, uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan Fauzi.
Sementara itu, Afdal mengaku tiga kali meminjamkan uang kepada Gamawan Fauzi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.