Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Sandipala Merasa Dicurangi Kemendagri dalam Proyek E-KTP

Kompas.com - 18/05/2017, 13:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos merasa dicurangi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Porsi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan perusahaannya justru dikurangi dan diberikan kepada sub kontraktor lain.

Hal itu dikatakan Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Paulus yang sedang berada di Singapura, memberikan keterangan melalui telekonferensi.

"Porsi Sandipala diambil dan di-subkontrak ke pihak lain, ke PT Pura, PT Trisakti dan perusahaan lain. Ini suatu kejanggalan," ujar Paulus, kepada majelis hakim.

PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Konsorsium PNRI memiliki target untuk menyelesaikan pembuatan 172 juta keping e-KTP.

Baca: Pengusaha Proyek E-KTP Akui Dua Kali Temui Setya Novanto

Dari jumlah tersebut, PT Sandipala mendapat porsi pekerjaan untuk menyelesaikan pencetakan, personalisasi dan pendistribusian 103 juta keping e-KTP.

Namun, secara tiba-tiba porsi pekerjaan PT Sandipala dikurangi menjadi hanya 60 juta keping e-KTP.

Setelah itu, porsi pekerjaan dikurangi lagi sehingga hanya diberikan target menyelesaikan pencetakan 45 juta keping e-KTP.

Menurut Paulus, kebijakan itu diputuskan dalam rapat pada 19 Desember 2011 yang diadakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

"Rapat yang dipimpin Ibu Sekjen dihadiri Irman dan Sugiharto dan seluruh direktur konsorsium PNRI, tapi saya tidak diundang. Risalah rapat saya dapat dari pihak lain," kata Paulus.

Menurut Paulus, pengurangan porsi pekerjaan itu membuat seolah-olah PT Sandipala tidak mampu melaksanakan target yang ditentukan sejak awal.

Padahal, PT Sandipala telah mempersiapkan tenaga ahli dan membeli peralatan yang memadai untuk melaksankan pekerjaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com