Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

Kompas.com - 24/08/2015, 12:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Dalam putusannya, hakim tunggal Suprapto hanya mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam eksepsinya, termohon menyatakan, KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan, termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur, sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d," kata Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Pasal itu menyebutkan, 'dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permimtaan tersebut gugur'. (baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)

Ia menambahkan, sebuah perkara dikatakan sudah mulai diperiksa oleh pengadilan ketika sudah dibuka oleh hakim yang mengadili perkara pokoknya. Hal itu didasarkan pada Pasal 152 KUHAP dan Pasal 27 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan, 'dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang'.

Sedangkan, di dalam ayat (2) disebutkan, 'hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan'.

"Pasal 27 ayat (1) disebutkan, Ketua Pengadilan Tipikor menetapkan susunan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara," kata Suprapto.

Ia menambahkan, KPK telah melimpahkan berkas perkara pokok Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Sehingga, status hukum Kaligisi telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Selang satu hari, hakim majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana Kaligis pada 20 Agustus 15. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum KPK untuk melakukan penahanan atas Kaligis selama 30 hari, terhitung 12 Agustus 2015 sampai 10 September 2015 di Rutan Guntur.

"Menimbang, hakim praperadilan berpendapat, oleh karena perkara atas nama terdakwa telah dilimpahkan dan diperiksa Pengadilan Tipikor. Sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d permohonan praperadilan Pemohon gugur," ujarnya.

"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). (baca: Tak Hadir karena Sakit, Sidang OC Kaligis Ditunda)

Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengijinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (baca: Kata Velove, Pembuluh Darah OC Kaligis Banyak yang Pecah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com