JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kawakan itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur," kata Suprapto saat membacakan putusan, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim hanya mempertimbangkan eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan. Hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
"KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa, dan memerintahkan penahanan selama 30 hari. (Baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). (Baca: Tak Hadir karena Sakit, Sidang OC Kaligis Ditunda)
Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengizinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Baca: Kata Velove, Pembuluh Darah OC Kaligis Banyak yang Pecah)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.