JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Otto Cornelis Kaligis menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggunakan skenario agar praperadilan yang diajukan pihaknya gugur. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami merasa bahwa kami telah dibohongi penyidik maupun penuntut karena sekarang berkas perkara Pak Kaligis sudah ke pengadilan. Apa yang disepakati bahwa hari Jumat ini penyidik baru observasi, itu ternyata langkah tipu-tipu," ujar Johnson Panjaitan, salah satu pengacara Kaligis di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Johnson mengatakan, indikasi mengenai skenario yang dilakukan KPK sangat jelas terlihat. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang praperadilan.
KPK beralasan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal administrasi dan persiapan untuk menghadirkan saksi-saksi. (Baca: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda)
Namun, dalam jeda waktu tersebut, penyidik ternyata menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas Kaligis untuk disidangkan dalam sidang pokok perkara. (Baca: Meski Ingin Segera Disidang, Kaligis Tolak Teken Surat Pelimpahan Perkara)
"Kenapa KPK yang selalu bilang untuk mengedepankan kejujuran, tetapi tidak bilang yang sebenarnya kepada hakim? Kenapa minta dua minggu, tetapi ternyata buru-buru mengirimkan berkas?" kata Johnson.
Praperadilan yang diajukan Kaligis dijadwalkan digelar pada Selasa (18/8/2015). Sedangkan sidang perdana terhadap Kaligis di Pengadilan Tipikor dijadwalkan pada Kamis (20/8/2015).
Sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan akan dinyatakan gugur apabila berkas perkara pemohon telah diperiksa di sidang pokok perkara.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.