Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tidak Sidang di Surabaya, Ini Tanggapan La Nyalla

Kompas.com - 25/07/2016, 13:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menghendaki agar Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak bersidang di Surabaya karena alasan keamanan. Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa La Nyalla akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mendengar fatwa MA tersebut, La Nyalla tak mempermasalahkannya.

"Saya mau sidang di mana saja terserah. Saya ikut," ujar La Nyalla di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca: Berkas Perkara Rampung, La Nyalla Segera Disidang di Jakarta)

La Nyalla menekankan, di mana pun ia disidang, ia tetap harus mendapatkan keadilan. Ia berharap proses hukumnya saat ini cepat selesai.

Juru bicara MA Suhadi sebelumnya mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar sidang La Nyalla dilakukan di Jakarta dengan alasan keamanan.

Kejari Surabaya meminta sidang tidak dilakukan di sana karena khawatir terjadi intervensi terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan.

(Baca: Alasan Keamanan, La Nyalla Akan Disidang di Jakarta)

Selain itu, pihak kejaksaan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Surabaya karena aksi anarkis pendukung La Nyalla.

"Apabila dilaksanakan sidang di Surabaya masih rawan konflik dari pihak tersangka," kata Suhadi.

Sementara itu, Risma meminta sidang tak dilakukan di Surabaya karena pada 25-27 Juli 2016 akan diadakan gelaran konferensi internasional pemukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.

Acara ini akan dihadiri lima ribu peserta dari 193 negara.

(Baca: Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah)

La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke tanah air karena "over stay".

Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.

Kompas TV Pengacara: Sirkulasi Dana 'Gak Selalu Tindak Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com