Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah

Kompas.com - 03/06/2016, 15:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, transaksi mencurigakan ke rekening Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dan keluarganya diduga berasal dari dana hibah untuk Kadin.

Caranya ialah dengan mengalirkan dana tersebut ke beberapa rekening dulu sebelum bermuara di rekening La Nyalla.

"Itu kan dana hibah masuk ke Kadin, masuk ke rekening pribadi LN, masuk lagi ke perusahaan, keluarganya, istrinya, kembali lagi ke rekening LN itu," ujar Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (3/6/2016).

Saat ini, Kejagung tengah mencari tahu siapa saja pemilik rekening yang menerima aliran dana atau hanya sebagai rekening pemberhentian sementara.

Diperkirakan, jumlah rekeningnya lebih dari 10 yang tersebar di berbagai bank di Indonesia.

"Transaksi ini adalah transaksi mencurigakan. Nanti kami pilah-pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," kata Rum.

Informasi dari PPATK

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas temuan transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Ia mengatakan, sejak awal, kejaksaan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan ke La Nyalla.

Namun, saat itu kejaksaan belum memiliki cukup bukti.

Dengan adanya catatan dari PPATK, kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memproses secara hukum.

"Boleh saja dia punya uang sebanyak-banyaknya, tetapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," kata Prasetyo.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Pada Senin (30/5/2016), untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla.

Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV Kejati Periksa 6 Saksi Kasus La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com