JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan dilakukan di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami menyerahkan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya untuk kasus korupsinya," ujar Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca: MA Keluarkan Fatwa, La Nyalla Disidang di Jakarta)
Kejari Surabaya akan menyusun dakwaan untuk perkara korupsi La Nyalla. Rencananya, pekan depan Ketua Umum nonaktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu disidang di Jakarta.
"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Maruli.
Sementara kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat La Nyalla masih berlanjut di tahap penyidikan. Penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi dan alat bukti yang memberatkan.
Namun, Maruli tidak dapat memastikan kapan perkara TPPU ini rampung. "Lihat sidang ini saja dulu selesai, satu-satu. Ini selesai, baru TPPU-nya kami majukan," kata Maruli.
La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Baca: Berkas Perkara Rampung, La Nyalla Segera Disidang di Jakarta)
La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena "over stay".
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadi La Nyalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.