Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas La Nyalla Kurang Izin Penyitaan

Kompas.com - 24/06/2016, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim dengan tersangka Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti belum rampung.

Berkas perkara kurang surat izin penyitaan aset La Nyalla. "Mau di-P21, tapi setelah kami evaluasi, persetujuan penyitaannya belum keluar," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

(Baca: Kejaksaan Minta KPK Bantu Urus Perizinan untuk Menyita Aset La Nyalla)

Persetujuan penyitaan dalam kasus ini baru diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu. Saat ini, penyidik Kejati Jatim masih melengkapi berkas La Nyalla agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Arminsyah mengatakan, dengan keluarnya izin penyitaan, PN Surabaya menganggap penyidikan La Nyalla sah secara hukum. Padahal, PN Surabaya tiga kali mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Penyidik pun menjelaskan adanya persetujuan itu ke La Nyalla saat diperiksa Jumat siang.

"Kami tanya lagi ke dia. Tetap saja dia tidak mau memberikan keterangan. Ya sudah, tidak apa-apa sih," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

"Benar, hari Jumat (17/6/2016) kemarin," ujar Maruli saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2016).

Untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

(Baca: La Nyalla Akan Terus Bungkam hingga Diserahkan ke Pengadilan)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com