Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Rampung, La Nyalla Segera Disidang di Jakarta

Kompas.com - 18/07/2016, 20:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Berkas La Nyalla pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah P-21 hari Jumat (15/7/2016) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).

Rencananya, pelimpahan berkas La Nyalla ke pengadilan dilakukan pada awal Agustus 2016. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan memulai persidangan.

Sidang La Nyalla rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Persidangan tersebut digelar di Jakarta atas keputusan Mahkamah Agung.

(Baca: A Keluarkan Fatwa, La Nyalla Disidang di Jakarta)

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar sidang La Nyalla dilakukan di Jakarta dengan alasan keamanan.

Kejari Surabaya meminta sidang tidak dilakukan di sana karena khawatir terjadi intervensi terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan. Selain itu, pihak kejaksaan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Surabaya karena aksi anarkistis pendukung La Nyalla.

"Apabila dilaksanakan sidang di Surabaya masih rawan konflik dari pihak tersangka," kata Suhadi.

Sementara itu, Risma meminta sidang tak dilakukan di Surabaya karena pada 25-27 Juli 2016 akan diadakan gelaran konferensi internasional permukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.

(Baca: La Nyalla Akan Terus Bungkam hingga Diserahkan ke Pengadilan)

La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.

Tiga sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena over stay.

Saat ini, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Karena alasan efisiensi, pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim pun dilakukan di gedung bundar Kejaksaan Agung.

Sementara itu, untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain, seperti anak dan istri La Nyalla. Pasalnya, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.

Kompas TV Jaksa 'Gak Mau La Nyalla Kabur Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com