Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Kompas.com - 16/04/2024, 15:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menanggapi gugatan Achmad Fauzi yang menyinggung kemenangan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di depan hakim.

Fauzi merupakan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Dalam gugatan praperadilannya, Fauzi mengungkit kemenangan Eddy melawan KPK.

“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memenangkan Eddy adalah karena KPK dianggap keliru menetapkan tersangka dengan alat bukti yang didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik), bukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Dalam melawan KPK, Fauzi menggunakan argumen tersebut dan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Ali lantas mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka menempuh upaya hukum praperadilan.

Dia menegaskan bahwa KPK sangat yakin bahwa proses penetapan tersangka Fauzi dan belasan tersangka lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sangat yakin apa yang kami sedang selesaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di rutan cabang kpk ini KPK pasti patuhi aturan yang berlaku,” ujar Ali.

Baca juga: Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Fauzi mengklaim bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang seimbang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk gugatan praperadilan tersebut, dia menyewa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates dalam melawan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fauzi sebagai tersangka pungli di rutan sendiri. Dia merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Fauzi bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Baca juga: KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Sementara itu, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com