Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Kompas.com - 28/04/2024, 10:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (Rutan) cabang, yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Penonaktifan ini buntut pemecatan 66 pegawai yang bekerja sebagai petugas Rutan KPK itu dinyatakan terbukti melanggar etik karena terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap tahanan korupsi.

"Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Adapun, Rutan Cabang pada C1 terletak di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara, Rutan Cabang pada Gedung Merah Putih berada di belakang gedung KPK baru, kavling K4. 

Baca juga: Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Meski telah memecat puluhan pegawai, kata Ali, KPK juga baru menerima tambahan sumber daya manusia (SDM) baru sebenyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Saat ini, mereka sedang mengikuti program induksi dan internalisasi di KPK.

“Nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” ujar Ali.

Menurut Ali, ketika SDM yang akan bertugas menjaga rutan sudah siap, Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan kembali diaktifkan.

Jika Rutan pada Gedung Merah Putih dan C1 penuh, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang dinyatakan terbukti melanggar etik terlibat pungli di rutan lembaga antirasuah. 

Baca juga: Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Ali mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah pihak Sekretariat Jenderal (Setjen), Biro SDM, dan atasan langsung para pegawai menggelar pemeriksaan disiplin. 

Mereka kemudian memutuskan bahwa 66 dari 93 pegawai melanggar disiplin dan dihukum dengan sanksi berat.

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyangkut 12 pegawai yang melakukan pungli namun saat itu mereka belum diangkat menjadi PNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com