Fauzi merupakan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).
Dalam gugatan praperadilannya, Fauzi mengungkit kemenangan Eddy melawan KPK.
“Semua dalil tersebut akan dijelaskan dan ditanggapi KPK di depan hakim melalui biro hukum,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memenangkan Eddy adalah karena KPK dianggap keliru menetapkan tersangka dengan alat bukti yang didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik), bukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
Dalam melawan KPK, Fauzi menggunakan argumen tersebut dan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Ali lantas mengatakan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka menempuh upaya hukum praperadilan.
Dia menegaskan bahwa KPK sangat yakin bahwa proses penetapan tersangka Fauzi dan belasan tersangka lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sangat yakin apa yang kami sedang selesaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di rutan cabang kpk ini KPK pasti patuhi aturan yang berlaku,” ujar Ali.
Sebagai informasi, dalam gugatannya, Fauzi mengklaim bahwa dirinya tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang seimbang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk gugatan praperadilan tersebut, dia menyewa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates dalam melawan KPK.
Fauzi bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Sementara itu, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.
Deden merupakan Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Periode 2018. Sementara Sopian merupakan Petugas Pengamanan.
Dalam kasus ini terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/15034191/kpk-akan-ladeni-argumen-eks-karutan-yang-singgung-kemenangan-praperadilan