Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Kompas.com - 16/04/2024, 09:47 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilakukan lantaran Fauzi tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Fauzi menggandeng advokat dan konsultan hukum pada Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates untuk melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Dalam gugatan ini, Fauzi mengungkap bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Kemudian, Komisi Antirasuah itu juga telah mengeluarkan Surat Nomor B/135/DIK.00/23/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terhadap Pemohon sudah berstatus sebagai tersangka.

Fauzi kemudian diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Maret 2024 yang keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berstatus sebagai tersangka.

Karutan KPK itu menyebut, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai saksi atau calon tersangka pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh lembaga antikorupsi itu.

Atas tindakan tersebut, KPK dianggap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas

Tak hanya itu, KPK disebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan menetapkan tersangka yang kemudian baru mencari-mencari alat bukti.

Tindakan melakukan pemeriksaan alat bukti setelah proses penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam gugatan ini, Fauzi pun menyinggung putusan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh PN Jakarta Selatan lantaran proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan nomor 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel itu dijadikan dasar Karutan KPK itu melawan status tersangka yang disematkan oleh lembaga tempat dirinya bekerja.

"Bahwa telah terang benderang termohon (KPK) menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak secara sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon (Achmad Fauzi) tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com