Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil 4 Menteri, MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara

Kompas.com - 07/04/2024, 17:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sedang berupaya untuk menghadirkan keadilan substantif dalam sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dengan tidak hanya mengurusi masalah perolehan suara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpandangan, hal tersebut terlihat dari kebijakan MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Feri mengatakan, jika MK sejak awal membatasi dirinya hanya memutus perselisihan hasil pemilu yang berkutat pada perolehan suara, maka Mahkamah tidak perlu repot memanggil empat orang menteri tersebut.

"Jelas pemanggilan menteri itu MK sedang berupaya menemukan alat bukti yang signifikan menjelaskan telah terjadinya kecurangan," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Empat Menteri Bersaksi soal Politisasi Bansos di Sidang MK, Akankah Cawe-cawe Jokowi Terbukti?

"Walaupun secara elaborasi terbatas ya karena hanya MK saja yang boleh bertanya, tetapi ini sebuah gambaran yang menarik," ujarnya melanjutkan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat bahkan mengatakan, Mahkamah siap memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) seandainya yang bersangkutan hanya berstatus kepala pemerintahan.

MK hanya merasa tidak elok jika Jokowi, yang juga menyandang status kepala negara, dipanggil hadir dalam sidang oleh Mahkamah.

Baca juga: Usman Hamid Sebut MK Tampak Yakin Jokowi Cawe-cawe di Pilpres

Feri mengatakan, indikasi bahwa MK kemungkinan tidak memutus sengketa pilpres ini dari segi perolehan suara saja juga terlihat dari pernyataan majelis hakim yang menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal ini berkaitan dengan dalil tidak sahnya pencalonan Gibran karena sengkarut Peraturan KPU (PKPU), sebagaimana digugat paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sebab, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas ini menyebut situasi itu semestinya menjadi ranah penanganan Bawaslu selaku pihak yang mengadili pelanggaran administrasi pemilu.

"MK menyampaikan kalau Bawaslu tidak mampu maka MK akan mengambil alih wewenang Bawaslu. Itu memberikan gambaran bahwa MK sendiri dapat menelusuri kecurangan yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis, masif) dan prosedural," kata Feri.

Baca juga: Hakim MK Cecar Menteri soal Jokowi Bagi-bagi Bansos Saat Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com