Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Yusril: Pengadilan Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Kompas.com - 04/04/2024, 14:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan KPU tentang hasil akhir dari pemilu, baik pileg maupun pilpres, bukanlah obyek sengketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusril merespons soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tim hukum PDI-P kepada KPU melalui PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu.

"Jelas sekali berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, pileg, dan pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Gugat KPU di PTUN, PDI-P Dinilai Ingin Menegaskan Sikap Oposisi

Yusril menjelaskan, pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon.

Menurutnya, partai pengusung seperti PDI-P tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.

"Ambil lah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Andaipun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," tuturnya.

Baca juga: Langkah PDI-P Gugat KPU Dianggap Terlambat

Yusril menduga PDI-P sengaja membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan.

Apalagi, kata dia, sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak.

Meski demikian, Yusril berpendapat inti petitum gugatan tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres 2024 yang diraih Prabowo-Gibran.

Baca juga: PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

"Yang justru mengherankan, dalam gugatan yang diajukan melalui ahli dan praktisi hukum Gayus Lambun itu, PDI-P bukan hanya ingin membatalkan hasil pilpres, tetapi juga membatalkan hasil pileg. Padahal, PDI-P justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024," jelas Yusril.

Lebih jauh, Yusril mengaku santai dan akan mendengar pandangan Prabowo-Gibran terlebih dahulu.

"Saya tentu akan terlebih dahulu mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDI-P melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah kami perlu mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com