JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024).
Ada empat petitum di dalam gugatan yang diajukan PDI-P. Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota Tim Hukum PDI-P Erna Ratnaningsih ditemui di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: PDI Perjuangan Resmi Gugat KPU ke PTUN
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok permohonan, tim hukum PDI-P juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," lanjut Erna.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Sekjen PDI-P Sebut Megawati Siap Dipanggil sebagai Saksi di MK
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P melalui tim hukumnya menggugat KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengeyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung.
Baca juga: Usung Khofifah di Pilkada Jatim, PAN Sambut Baik PDI-P Jika Ikut Dukung
Gayus mengatakan, padahal Gibran saat itu belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat minimum usia capres-cawapres dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Dia menitikberatkan, KPU bahkan belum mengubah dan masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.