Yusril merespons soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tim hukum PDI-P kepada KPU melalui PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu.
"Jelas sekali berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu, pileg, dan pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Yusril menjelaskan, pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon.
Menurutnya, partai pengusung seperti PDI-P tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.
"Ambil lah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Andaipun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," tuturnya.
Apalagi, kata dia, sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Meski demikian, Yusril berpendapat inti petitum gugatan tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres 2024 yang diraih Prabowo-Gibran.
"Yang justru mengherankan, dalam gugatan yang diajukan melalui ahli dan praktisi hukum Gayus Lambun itu, PDI-P bukan hanya ingin membatalkan hasil pilpres, tetapi juga membatalkan hasil pileg. Padahal, PDI-P justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024," jelas Yusril.
Lebih jauh, Yusril mengaku santai dan akan mendengar pandangan Prabowo-Gibran terlebih dahulu.
"Saya tentu akan terlebih dahulu mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDI-P melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menelaah apakah kami perlu mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/14283331/pdi-p-gugat-kpu-ke-ptun-yusril-pengadilan-tak-berwenang-adili-sengketa