Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Hiariej Sebut Keabsahan Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK

Kompas.com - 04/04/2024, 13:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden semestinya tidak perlu dipersoalkan lagi.

Eddy, sapaan akrab Edward, beralasan bahwa masalah pencalonan Gibran adalah sengketa terkait proses pemilu yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...

Namun, Eddy menyebutkan, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan keberatan tersebut sehingga bisa dianggap telah melepaskan haknya.

Selain itu, ia juga menyinggung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran dalam kegiatan debat calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tuding KPU Bikin Berita Acara Palsu Pencalonan Gibran

"Artinya ada pengakuan secara diam-diam," kata mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut.

Eddy pun berpandangan, KPU hanya melaksanakan putusan MK ketika menerima pencalonan Gibran sehingga masalah batas usia ini seharusnya dipersoalkan ke MK, bukan KPU.

Lagipula, Eddy mengingatkan bahwa putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran di Sidang MK, Bandingkan Sikap Nabi

"Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester I di fakultas hukum di mana pun di dunia ini, yaitu lex superior derogat legi inferiori, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata dia.

Oleh sebab itu, seketika putusan MK berlaku, maka seketika itu pula aturan di bawahnya yang bertentangan dengan putusan itu dinyatakan batal demi hukum.

"Dengan demikian dalil terkait keabsahan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case," ujar Eddy.

Dalam sidang hari ini, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com