Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Ahli Heran Pj Kepala Daerah Dianggap Diangkat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 12:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah tidak ada pengaruhnya terhadap kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Margarito pun heran ada anggapan yang menyebut penjabat kepala daerah diangkat untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 tersebut.

"Tidak, bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, bagaimana caranya?" kata Margarito dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

Margarito pun mengungkit hasil Pilpres 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran kalah di provinsi Sumatera Barat dan Aceh.

Padahal, posisi kepala daerah di dua provinsi tersebut juga diisi oleh penjabat.

"Ada satu hal yang berusmber dari satu hal yang sama, tapi output-nya berbeda. Jadi ini mesti ada urusan ini memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02 tidak bisa diomongkan saja," kata Margarito.

Ia melanjutkan, pengangkatan penjabat kepala daerah adalah perintah undang-undang untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya sudah habis.

Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang

Oleh karena itu, penjabat kepala daerah harus tetap diangkat meski ada tuduhan mereka bakal digunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibra.

"Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang bisa disebut dan disamaakan dengan itu, terus tidak diangkat hanya karena dia takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dan Pak Gibran, lalu apa yang harus dilakukan?" ujar Margarito.

Ia menambahkan, apabila ada bukti konkret penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan Prabowo-Gibran, ada aparat yang punya wewenang untuk memeriksa mereka.

Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM

"Orang itu harus diperiksa, kalau tidak diperiksa, (artinya) Anda terima. Kalau cuma ngomong-ngomong enggak bisa, ngomong-ngomong itu tidak punya nilai apa-apa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com