JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah tidak ada pengaruhnya terhadap kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Margarito pun heran ada anggapan yang menyebut penjabat kepala daerah diangkat untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 tersebut.
"Tidak, bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, bagaimana caranya?" kata Margarito dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan
Margarito pun mengungkit hasil Pilpres 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran kalah di provinsi Sumatera Barat dan Aceh.
Padahal, posisi kepala daerah di dua provinsi tersebut juga diisi oleh penjabat.
"Ada satu hal yang berusmber dari satu hal yang sama, tapi output-nya berbeda. Jadi ini mesti ada urusan ini memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02 tidak bisa diomongkan saja," kata Margarito.
Ia melanjutkan, pengangkatan penjabat kepala daerah adalah perintah undang-undang untuk mengisi posisi kepala daerah yang kosong karena masa jabatannya sudah habis.
Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang
Oleh karena itu, penjabat kepala daerah harus tetap diangkat meski ada tuduhan mereka bakal digunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibra.
"Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang bisa disebut dan disamaakan dengan itu, terus tidak diangkat hanya karena dia takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dan Pak Gibran, lalu apa yang harus dilakukan?" ujar Margarito.
Ia menambahkan, apabila ada bukti konkret penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan Prabowo-Gibran, ada aparat yang punya wewenang untuk memeriksa mereka.
Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM
"Orang itu harus diperiksa, kalau tidak diperiksa, (artinya) Anda terima. Kalau cuma ngomong-ngomong enggak bisa, ngomong-ngomong itu tidak punya nilai apa-apa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.