JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Hal ini disampaikan BW, sapaan akrab Bambang, merespons dihadirkannya pria yang karib disapa Eddy Hiariej tersebut sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang.
"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata Bambang dalam sidang, Kamis.
Pernyataan BW tersebut lantas menimbulkan pernyataan dari Ketua MK Suhartoyo.
"Apa relevansinya?" tanya Suhartoyo ke Bambang.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Datangkan Eks Wamenkumham hingga Pimpinan Komisi DPR di Sidang MK
Pertanyaan itu sempat membuat sejumlah peserta sidang tertawa hingga ditegur oleh Suhartoyo karena ada protes dari Bambang.
"Mohon semua menghormati persidangan ya, jangan asal bicara nanti bisa diminta keluar oleh petugas," ujar dia.
Bambang lalu menjelaskan bahwa seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna menghormati MK.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," kata Bambang.
Suhartoyo lalu balik bertanya apakah Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka atau KPK baru memulai penyidikan baru.
Baca juga: Bertemu Menhan Jepang, Prabowo Bahas Penambahan Jumlah Kadet dan Keamanan Indo-Pasifik
Bambang yang juga mantan pimpinan KPK itu tidak memberikan jawaban lugas. Dia hanya menyampaikan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah keberatan, nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Bambang.
"Iya kami pertimbangkan dan kami catat," Kata Suhartoyo.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, KPK menyatakan akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Bahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.
Baca juga: Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.