JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan Chair saat dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, Kamis.
Baca juga: Sidang MK, Kubu Anies dan Ganjar Pertanyakan Independensi Qodari, Hasan Nasbi, dan Margarito Kamis
"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," kata dia melanjutkan.
Chair mengutip Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca juga: Kubu Ganjar Protes Eks Direktur Sengketa TPN jadi Ahli Pihak Prabowo di MK
Menurut Chair, diksi 'hanya' yang tertuang dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK harus menafikan persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil pilpres.
Oleh karena itu, Chair berpandangan, MK hanya dapat melakukan tindakan korektif atas kesalahan penghitungan saura yang terjadi secara masif dan signifikan.
"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtvinding atau ijtihad," kata dia.
Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK
Chair pun menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) selama ini.
Mengutip teori Von Buri, Chair menilai tidak adanya laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.
"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.