JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan informasi sidak ke para tahanan korupsi dengan kode “banjir”.
Adapun sidang tersebut bertujuan untuk merazia keberadaan barang-barang yang dilarang di Rutan KPK.
“Password diantaranya 'banjir' dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan, 'banjir' kalau ‘ada banjir' oh itu berarti mau ada sidak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan
Asep mengatakan, bagian Biro Umum KPK yang bertanggung jawab atas rutan sebenarnya rutin menggelar sidak atau razia.
Namun, kegiatan itu dibocorkan oleh para oknum petugas Rutan KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli).
“Tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan,” tutur Asep.
Ketika para tahanan korupsi di Rutan KPK mendengar kode “banjir”, mereka akan menyembunyikan ponsel, rokok, dan barang-barang yang dilarang.
Asep mengatakan, para tahanan dan pelaku pungli menggunakan kode yang hanya bisa dipahami oleh kelompok mereka seperti, “botol” untuk ponsel dan “pakan jagung” dan “kandang burung” untuk transaksi uang.
Baca juga: Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun
“Semua yang ada di tahanan mengetahui dan itu harus sudah membereskan semua yang ada,” jelas Asep.
“Misalkan HP, rokok dan lain-lain, yang tidak diperbolehkan dibereskan, kalau ada kode 'banjir’,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Baca juga: Kode Pegawai Rutan KPK Tagih Pungli: Pakan Burungnya Mana? Belum Ada
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.