JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang dengan tangan diborgol.
Mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" saat dibawa petugas pengawal tahanan ke ruang konferensi pers, Jumat (15/3/2004) petang.
Pantauan Kompas.com, tampak di antara tersangka itu adalah mantan Kepala Kemaanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki dan Kepala Rutan (Karutan) 2022-sekarang, Achmad Fauzi.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka di tahap penyidikan, termasuk Hengki dan Fauzi.
Baca juga: KPK Panggil Otak Pungli Rutan KPK sebagai Tersangka
Mereka dicecar menyangkut dugaan pengumpulan uang hasil memeras tahanan korupsi hingga bagaimana membagi-bagikan uang panas tersebut.
Sebelum melakukan penahanan pada sore hari ini, penyidik terlebih dahulu memanggil 15 orang dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, termasuk Hengki.
Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik, menyebut bahwa Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.
Dia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini, Hengki bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Cecar Otak Kasus Pungli di Rutan dan Karutan soal Transaksi Uang Hasil Memeras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.