JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah tahanan (Rutan) KPK, Hengki terkait dugaan transaksi uang hasil pemerasan.
Hengki merupakan salah satu tersangka dugaan pemerasan oleh petugas Rutan KPK terhadap para tahanan korupsi di KPK. Namun, kali ini ia diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya pada Rabu (13/3/2024).
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi Otak Pungli di Rutan KPK
Selain Hengki, penyidik mencecar Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; petugas pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, Muhdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim dan staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho.
Semua saksi itu dicecar dengan materi yang sama.
Mereka juga dikonfirmasi mengenai struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK hingga teknis pembagian uang hasil memeras tahanan korupsi
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Adapun Hengki merupakan salah satu tersangka dalam perkara di Rutan ini.
Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Hengki meninggalkan Gedung KPK ditemani sejumlah pengacaranya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK
Sejumlah awak media yang meliput merasa dihalangi oleh para pengacara itu baik ketika mengambil gambar maupun meminta klarifikasi.
Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik menyebut Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.
Ia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.
Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini, ia bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.