JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum petugas Rumah Tahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kode “pakan jagung” hingga "kandang burung" untuk menagih uang pungli kepada tahanan korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para pelaku menggunakan bahasa yang dipahami oleh kelompok mereka sendiri.
“Jadi ‘Pakan burungnya mana? Belum sampai, belum ada’. Oh berarti dia (tahanan) iurannya belum sampai, belum ada,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan
Adapun para pelaku pungli di Rutan KPK itu telah menunjukkan tindakan tersebut kepada para tahanan korupsi sejak mereka masuk masa isolasi.
Sebagai informasi, tahanan KPK yang baru tidak langsung masuk ke dalam kamar karena harus melewati masa isolasi.
Pada masa itulah mereka mendapat penjelasan dari oknum di Rutan KPK agar memberikan uang agar bisa melewati masa isolasi lebih cepat hingga mendapatkan layanan menggunakan ponsel, powerbank, dan lainnya.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” ujar Asep.
Baca juga: Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun
Uang itu disetorkan secara tunai dan rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Jika para tahanan terlambat menyetor uang pungli, mereka akan dibuat tidak nyaman dengan cara dikunci dari luar, dilarang mendapat jatah olahraga, dan lainnya.
“Mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Kepala Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.