JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun KPK pada hari ini secara resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di Rutan, termasuk Fauzi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan akan dilakukan mulai 15 Maret hingga 3 April 2024.
“Di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK Digelandang Pakai Rompi Oranye, Ada Kepala Rutan
Asep menuturkan, penahanan di Polda Metro Jaya dilakukan dengan pertimbangan aspek psikologis.
Sebab, salah satu tersangka yang ditahan itu merupakan “bos” atau petinggi para petugas Rutan KPK sendiri.
Selain Fauzi, 14 tersangka pungli di rutan itu adalah mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan Cabang KPK 2018-2022 Hengki.
Lalu, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cbanag Rutan KPK 2021.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Rutan Sendiri Tersangka Pemerasan ke Tahanan Korupsi
Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.