Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

78 Pegawai KPK Terseret Pungli di Rutan Disanksi Minta Maaf

Kompas.com - 15/02/2024, 21:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) yang terlibat pungutan liar (Pungli).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, 90 pegawai itu dibagi dalam 6 kluster perkara.

“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

Tumpak menuturkan, pihaknya tidak berwenang menyidangkan perkara etik 12 dari 90 pegawai. Sebab, mereka melakukan perbuatan pungli itu sebelum Dewas KPK dibentuk.

Karena itu, perkara pungli 12 pegawai rutan itu Dewas serahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Karena itu, kita serahkan kepada Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutur Tumpak.

Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa sanksi moral.

Dalam hal ini, sanksi etik yang terberat bagi para pegawai itu adalah permohonan maaf secara terbuka dan langsung.

Meski demikian, Tumpak menyatakan pihaknya telah merekomendasikan perbuatan pungli 90 pegawai itu kepada Sekjen KPK, guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Tumpak.


Sebagai informasi, pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com