Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Kompas.com - 15/02/2024, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) mengeklaim diancam kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang jika tidak ikut-ikutan terlibat dalam pungutan liar (Pungli).

Klaim tersebut merupakan pembelaan puluhan pegawai rutan yang dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, menurut para pegawai rutan yang disidang, ancaman itu disampaikan oleh sosok bernama Hengki.

Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto dalam sidang di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Indriyanto melanjutkan, dengan alasan ancaman itu para pegawai Rutan KPK mengeklaim akhirnya mengikuti arus atau kebiasaan yang sudah lama berlangsung di KPK.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan kasus korupsi dengan perjanjian tidak menindak mereka yang membawa handphone ke dalam rutan maupun mendapat fasilitas lain.

Baca juga: Uang Bulanan Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel

Selain itu, kata dia, para pegawai rutan dalam pembelaannya mengaku menerima uang pungli karena gaji mereka tidak sesuai dengan beban tugas mereka.

“Ada tekanan ekonomi dan perbuatan yang para terperiksa lakukan sudah merupakan kelaziman di rutan, bahkan di rutan lain kondisinya lebih parah daripada yang terjadi di rutan KPK,” tutur Indriyanto saat menuturkan pembelaan para pegawai.

Ia menuturkan, Majelis Hakim sidang etik Dewas KPK menilai alasan pembelaan para pegawai menerima uang bulanan dari tersangka korupsi itu tidak bisa diterima.

Sebab, di antara pegawai Rutan KPK terdapat petugas yang tidak mau menerima uang bulanan dari koruptor itu.

“Padahal penghasilan yang diterimanya tidak berbeda dengan para terperiksa,” tutur dia.

Baca juga: Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Tidak hanya itu, petugas Rutan yang menolak terlibat menerima uang pungli kontraknya juga tidak diputus oleh Hengki.

“Saat ini telah diangkat sebagai ASN pada KPK bersama-sama dengan para terperiksa,” kata dia.

Dewas lantas menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan para pegawai yang menerima uang pungli itu, meskipun mereka berdalih kondisi di rutan selain lembaga antirasuah lebih parah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com