JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 12 petugas rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli).
Adapun 12 orang tersebut merupakan sebagian dari 90 pegawai KPK yang perkara pelanggaran etiknya diputuskan dalam persidangan hari ini di lantai 6 Gedung KPK lama, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusannya, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
Adapun 12 orang pegawai itu masuk dalam kluster pertama yang putusannya dibacakan oleh Dewas KPK.
Dalam kluster pertama ini total terdapat 13 orang terperiksa yakni, Muhammad Abduh, Suharlan, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, FIrdaus Fauzim Ismail Chandra, Ari Rahman Hakim, Zainuri, Dian Hartanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Namun, Dewas menyatakan tidak berhak menyidangkan terperiksa Asep Jamaludin dan melimpahkannya kepada pihak Inspektorat.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK,” ujar Tumpak.
Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin
Dalam perkara ini, Dewas menyimpulkan para pegawai itu telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tersebut, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.
Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.