Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang Potensial Digelar di 1.400 TPS

Kompas.com - 15/02/2024, 20:27 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Kalau potensi berdasarkan rilis tadi pagi kan masih ada (sekitar) 1.400 potensi PSU (pemungutan suara ulang),” kata Lolly usai acara “hasil pemantauan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024” di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Namun, sebut Lolly, data itu masih didalami lagi.

“Saat ini masih berproses,” ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS di Sirekap

“Kami masih mendapatkan info proses penghitungan suara masih banyak yang belum selesai sehingga berlanjut. Nah, nanti kita lihat,” kata dia.

Lolly juga memastikan Bawaslu mengecek jumlah pelanggaran dalam Pemilu 2024. Angka pelanggaran, sebut dia, masih dinamis.

“Karena kan terus bergerak berkenaan dengan pelanggaran,” ujar Lolly.

Bawaslu juga juga mendalami peristiwa viral dalam Pemilu 2024.


“Terhadap seluruh peristiwa yang katakanlah viral saat pemilu, sekarang sedang dalam pendalaman dan penelusuran,” kata Lolly.

“Terhadap hal-hal yang belum terselesaikan, tentu ini jadi prioritas Bawaslu untuk segera menuntaskan. Tetapi untuk hal yang sudah selesai, ya kami bilang selesai,” ucap dia.

Di sisi lain, Bawaslu mengaku mengaku menemukan data 80.000 pemilih dalam satu TPS di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS. Hasil Sirekap itu loh. Nah itu kan tidak mungkin. Nah dalam konteks ini, maka itu sedang kami cek,” kata Lolly.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Potensial Pemungutan Suara Ulang

Padahal dalam aturannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang agar TPS pada Pemilu 2024 dialokasikan untuk paling banyak 300 orang pemilih.

Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU memperbaiki data perolehan suara capres-cawapres di dalam Sirekap.

“Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang,” kata Lolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com