Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap yang Persoalkan Putusan MK Tak Taat Prinsip Demokrasi

Kompas.com - 01/11/2023, 22:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sama saja tidak menaati prinsip demokrasi.

"Ada budaya hukum kita kalau pengadilan sudah menghasilkan putusan, dan putusan itu mengikat, maka kita harus menghormatinya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.

Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Habiburokhman.

Di sisi lain, yang menjadi sorotan utama adalah putusan MK itu memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Gibran diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran nggak maju, nggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekuatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR


Hal tersebut Masinton sampaikan ketika sedang melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com