Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap yang Persoalkan Putusan MK Tak Taat Prinsip Demokrasi

Kompas.com - 01/11/2023, 22:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sama saja tidak menaati prinsip demokrasi.

"Ada budaya hukum kita kalau pengadilan sudah menghasilkan putusan, dan putusan itu mengikat, maka kita harus menghormatinya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.

Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Habiburokhman.

Di sisi lain, yang menjadi sorotan utama adalah putusan MK itu memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Gibran diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran nggak maju, nggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekuatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR


Hal tersebut Masinton sampaikan ketika sedang melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com