JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sama saja tidak menaati prinsip demokrasi.
"Ada budaya hukum kita kalau pengadilan sudah menghasilkan putusan, dan putusan itu mengikat, maka kita harus menghormatinya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).
Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.
"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.
Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi.
“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Habiburokhman.
Di sisi lain, yang menjadi sorotan utama adalah putusan MK itu memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi peserta Pilpres 2024.
Gibran diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran nggak maju, nggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekuatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPE. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," imbuhnya sembari berteriak karena mikroponnya dimatikan.
Sampai saat ini terdapat 3 pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.
KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.
Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status Gibran di PDI-P. Dengan menjadi bakal cawapres Prabowo, maka Gibran akan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres.
PDI-P juga mengkritik manuver politik Presiden Jokowi dan Gibran dengan mengungkit jasa-jasa partai yang memberi mereka jalan berkiprah di dunia politik dan mendapatkan jabatan publik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/22101881/gerindra-anggap-yang-persoalkan-putusan-mk-tak-taat-prinsip-demokrasi