Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2023, 16:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah menteri di Indonesia yang terjerat korupsi dan berurusan dengan penegak hukum terus bertambah setelah Reformasi 1998.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi contoh terbaru jajaran anggota kabinet pemerintahan yang terjerumus dalam dugaan rasuah.

Menurut catatan, sebagian dari kasus menteri dan mantan menteri yang korupsi itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, Kejaksaan Agung juga menangani perkara rasuah yang menarik perhatian masyarakat.

Mereka menangani dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G yang diduga melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Kasus itu sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Uang Rp 30 Miliar yang Disita KPK

Menurut catatan, terdapat 3 mantan menteri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang kasus korupsinya terkuak setelah masa jabatannya selesai.

Pertama adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu terbukti melakukan korupsi yakni menerima pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004.

Dana non budgeter tidak sah itu dikumpulkan di dua rekening Departemen Kelautan dan Perikanan total berjumlah Rp 31 miliar, yaitu Rp 12 miliar yang dipungut dari pihak internal dan Rp 19,7 miliar dari pihak eksternal.

Dalam perkara itu, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, Rokhmin kembali ke panggung politik dengan menjadi calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dalam Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Siap Datangi KPK Jumat Besok

Eks menteri lain dari kabinet pemerintahan Megawati yang menjadi terpidana korupsi adalah eks Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.

Dia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Eks Menteri Dalam Negeri di kabinet pemerintahan Megawati, Hari Sabarno, juga terbukti korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Seluruh perkara ketiga eks menteri Megawati itu ditangani oleh KPK.

Baca juga: Febri Diansyah Masih Koordinasi dengan KPK soal Jadwal Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo

 

Para menteri SBY yang korupsi

Dalam masa pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan 2009-2014 terdapat 5 menteri yang terjerat korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com