Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kompas.com - 18/05/2024, 13:43 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji.

Jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi.

Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.

Baca juga: Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi saat konferensi pers secara daring, Sabtu (18/5/2024).

Dalam aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

“Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi.

Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Baca juga: Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024. Jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang.

Pemberangkatan ratusan ribu jemaah haji Indonesia ke Arab Suadi dilakukan secara bertahap dan terbagi menjadi dua gelombang.

Untuk gelombang pertama diberangkatkan pada 12-23 Mei 2024, sedangkan pemberangkatan gelombang kedua berlangsung mulai 24 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024.

Hingga Sabtu (18/5/2024), tercatat sudah 41.189 jemaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Madinah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com