JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Lantas siapa Alimin Ribut? seperti apa sosoknya? berikut profilnya:
Baca juga: Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Rp 20 Juta ke Fraksi
Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.
Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Terbaru, Alimin Ribut menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Tak hanya itu, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Ia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.
Baca juga: Upeti yang Diterima Syahrul Yasin Limpo Diduga Rp 62 Juta sampai Rp 156 Juta Per Bulan
Kembali ke Syahrul Yasin Limpo, sidang perdana gugatan melawan KPK bakal digelar pada Senin (30/10/2023).
Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kalah Cepat dari Mahfud soal Umumkan Syahrul Tersangka, KPK: Kami Lebih Tahu Momen yang Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.