Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Vs KPK Bakal Dipimpin Hakim yang Vonis Mario Dandy Satrio

Kompas.com - 12/10/2023, 08:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hakim tunggal yang akan memerika perkara tersebut yaitu bapak Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Lantas siapa Alimin Ribut? seperti apa sosoknya? berikut profilnya:

Baca juga: Nasdem Akui Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Rp 20 Juta ke Fraksi

Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.

Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Terbaru, Alimin Ribut menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Tak hanya itu, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Ia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.

Baca juga: Upeti yang Diterima Syahrul Yasin Limpo Diduga Rp 62 Juta sampai Rp 156 Juta Per Bulan

Kembali ke Syahrul Yasin Limpo, sidang perdana gugatan melawan KPK bakal digelar pada Senin (30/10/2023).

Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kalah Cepat dari Mahfud soal Umumkan Syahrul Tersangka, KPK: Kami Lebih Tahu Momen yang Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com