JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, saat ini draf Revisi Undang-Undang Kementerian Negara belum diterima Presiden.
Meski demikian, ia meyakini bahwa proses pembahasan revisi UU tersebut akan berlangsung cepat.
Sebab, tidak banyak pasal yang menjadi pembahasan.
"Belum, belum (belum sampai ke Presiden)," ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...
"Kan pasalnya juga enggak banyak, satu pasal ayat ini. Kalau DPR begitu yakin, baleg (badan legislasi) oke, pemerintah oke, sudah disahkan. Insya Allah cepat (prosesnya). Yakin saya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, revisi UU Kementerian Negara bakal segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Revisi ini sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.
Baca juga: DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.
Setelahnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf revisi UU Kementerian Negara kepada Presiden.
Dari situ, Presiden akan menunjuk siapa perwakilan pemerintah yang akan membahas revisi UU Kementerian Negara bersama DPR.
"Kita berharap apakah Presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam dalam pembicaraan tingkat satu yang akan datang," jelas Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.