JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengeklaim, revisi Undang-Undang Kementerian Negara dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai, penambahan jumlah kementerian diperlukan untuk menangani wilayah Indonesia yang luas.
Oleh karena itu, revisi UU Kementerian Negara dilakukan dengan menghapus batas jumlah 34 kementerian, dan menyerahkan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan presiden.
"Mana negeri kayak ini kurang lincah bagaimana? Justru paten itu barang dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan wilayah yang luas begini," kata Ali Ngabalin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Oleh karenanya, ia berharap revisi Undang-Undang Kementerian Negara secepatnya terealisasi.
Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Sebagai mantan anggota badan legislasi DPR RI, harusnya DPR secepatnya menyetujui, karena itu arah dan haluan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran," jelasnya.
Ali menyampaikan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara, selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.
Negara yang luas, kata dia, perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.
Baca juga: Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan
Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.
"Ini harus secepatnya supaya bisa back up kebijakan-kebijakan dan kerja-kerja presiden terpilih dan wapres," tutur dia.
Indonesia lanjut Ngabalin, tidak bisa disamakan dengan negara Eropa dan Amerika, dengan luas daratan yang lebih besar.
Negara ini memiliki kondisi geografis dengan banyak lautan yang memisahkan antar pulau-pulau kecil.
"Republik ini dikelilingi pulau-pulau 13.000 lebih, pemerintah dan kabinetnya harus seperti apa yang ada di dalam pikiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran agar masyarakat itu langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15.