Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Kompas.com - 17/05/2024, 19:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengeklaim, revisi Undang-Undang Kementerian Negara dilakukan untuk kepentingan masyarakat. 

Ia menilai, penambahan jumlah kementerian diperlukan untuk menangani wilayah Indonesia yang luas. 

Oleh karena itu, revisi UU Kementerian Negara dilakukan dengan menghapus batas jumlah 34 kementerian, dan menyerahkan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan presiden. 

"Mana negeri kayak ini kurang lincah bagaimana? Justru paten itu barang dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan wilayah yang luas begini," kata Ali Ngabalin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Oleh karenanya, ia berharap revisi Undang-Undang Kementerian Negara secepatnya terealisasi.

Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Sebagai mantan anggota badan legislasi DPR RI, harusnya DPR secepatnya menyetujui, karena itu arah dan haluan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran," jelasnya.

Ali menyampaikan, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara, selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Negara yang luas, kata dia, perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.

"Ini harus secepatnya supaya bisa back up kebijakan-kebijakan dan kerja-kerja presiden terpilih dan wapres," tutur dia.

Indonesia lanjut Ngabalin, tidak bisa disamakan dengan negara Eropa dan Amerika, dengan luas daratan yang lebih besar.

Negara ini memiliki kondisi geografis dengan banyak lautan yang memisahkan antar pulau-pulau kecil.

"Republik ini dikelilingi pulau-pulau 13.000 lebih, pemerintah dan kabinetnya harus seperti apa yang ada di dalam pikiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran agar masyarakat itu langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com