Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Kompas.com - 17/05/2024, 16:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya setuju jika presiden menentukan sendiri berapa jumlah kementerian yang dibutuhkan.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi revisi UU Kementerian Negara yang sedang dibahas di DPR.

Revisi itu akan mengubah jumlah menteri yang membantu presiden tidak lagi dibatasi hanya 34 saja, melainkan bisa lebih atau kurang, sesuai dengan kebutuhan presiden.

"Saya setuju saja. Serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU. Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Menurut Yusril, UU Kementerian Negara yang saat ini berlaku sudah salah kaprah.

"Padahal Pasal 17 Ayat (4) UUD 45 memerintahkan pembentukan UU yang mengatur tentang 'pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara'. Jadi bukan UU tentang Kementerian Negara, apalagi sampai membatasi jumlah kementerian. Kementerian negara telah ada sejak tahun 1945," tuturnya.

Yusril menilai, yang perlu diatur adalah hal-hal terkait dengan pembentukan kementerian negara yang baru, pengubahan nomenklatur kementerian, serta pembubarannya.

Pengaturan seperti itulah, kata dia, yang dapat dijadikan sebagai pedoman normatif bagi Presiden tentang apakah perlu membentuk kementerian baru, diubah, atau dibubarkan.

Baca juga: Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Hanya saja, UU Kementerian Negara yang ada saat ini sudah terlanjur mengatur jumlah kementerian.

"Jadi kalau hendak dilakukan amandemen terbatas, sebaiknya memang mengatur bahwa jika dipandang perlu, Presiden dapat membentuk kementerian yang baru, menggabungkannya atau membubarkannya dengan mempertimbangkan dengan sungguh kebutuhan untuk menjalankan program Presiden dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara," imbuh Yusril.

Adapun revisi UU Kementerian Negara ini bergulir usai munculnya wacana Prabowo hendak menambah jumlah menteri menjadi lebih dari 40.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Nasional
Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Nasional
Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

BrandzView
Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus 'Vina Cirebon'

Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Nasional
Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Nasional
Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Nasional
Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Nasional
Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Nasional
Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Nasional
Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Nasional
PPATK Sebut Transaksi Judi 'Online' Capai Rp 100 Triliun pada Januari-Maret 2024

PPATK Sebut Transaksi Judi "Online" Capai Rp 100 Triliun pada Januari-Maret 2024

Nasional
Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com