Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Uang Rp 30 Miliar yang Disita KPK

Kompas.com - 12/10/2023, 16:04 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan status uang Rp 30 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).

Sebab, Febri menilai uang itu belum tentu terkait dengan kasus yang menjerat Syahrul. Adapun KPK telah menyebut bahwa Syahrul diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Okelah bisa dikatakan kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut dari temuan-temuan tersebut, itu masih masuk akal, tapi yang jadi pertanyaan adalah apakah ketika dilakukan penyitaan uang tersebut sudah diidentifikasi terkait atau tidak terkait dengan perkara?” kata Febri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Juru Bicara KPK ini berpandangan, lembaga antikorupsi itu tidak bisa begitu saja menyita uang yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

Oleh sebab itu, Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.

“Kenapa? Karena yang boleh disita itu adalah yang terkait dengan perkara saja tentu ini menjadi pertanyaan pada saat disita ini bayangan pihak yang menyita itu seperti apa apakah ini terkait dengan perkara atau tidak,” ucap dia.

“Makanya kami harap ini dalam proses berjalan ini lebih clear karena saya lihat tadi di pengumuman kan Rp 13,9 miliar itu yang ada setoran dollar dan segala macam sementara yang disita adalah Rp 30 miliar Ini kaitan dengan perkara apa?” ucap Febri lagi.

Sementara itu, KPK menyatakan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan.

Baca juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul sebagai Tersangka, tetapi Tak Hadir

Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam

"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.

Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih mendalami apakah uang Rp 30 miliar itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementan.

"Kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," kata Ali.

KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan kemarin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com