JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan status uang Rp 30 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).
Sebab, Febri menilai uang itu belum tentu terkait dengan kasus yang menjerat Syahrul. Adapun KPK telah menyebut bahwa Syahrul diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Okelah bisa dikatakan kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut dari temuan-temuan tersebut, itu masih masuk akal, tapi yang jadi pertanyaan adalah apakah ketika dilakukan penyitaan uang tersebut sudah diidentifikasi terkait atau tidak terkait dengan perkara?” kata Febri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Mantan Juru Bicara KPK ini berpandangan, lembaga antikorupsi itu tidak bisa begitu saja menyita uang yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Oleh sebab itu, Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.
“Kenapa? Karena yang boleh disita itu adalah yang terkait dengan perkara saja tentu ini menjadi pertanyaan pada saat disita ini bayangan pihak yang menyita itu seperti apa apakah ini terkait dengan perkara atau tidak,” ucap dia.
“Makanya kami harap ini dalam proses berjalan ini lebih clear karena saya lihat tadi di pengumuman kan Rp 13,9 miliar itu yang ada setoran dollar dan segala macam sementara yang disita adalah Rp 30 miliar Ini kaitan dengan perkara apa?” ucap Febri lagi.
Sementara itu, KPK menyatakan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan.
Baca juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul sebagai Tersangka, tetapi Tak Hadir
Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam
"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih mendalami apakah uang Rp 30 miliar itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementan.
"Kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," kata Ali.
KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan kemarin.