JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum mengungkapkan kapan kliennya akan mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan tim penyidik terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.
“Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang,” ujar Febri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard
Penyidik KPK juga telah menahan mantan anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu (11/10/2023) malam.
Sementara itu, Syahrul belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu tersebut.
Meski demikian, Febri memastikan bahwa Syahrul akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul bergantung dari pembicaraan dengan pihak KPK.
“Ya tergantung nanti hasil koordinasinya,” kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan.
Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.
Upeti itu kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul Yasin Limpo setiap bulan.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (10/10/2023).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.