Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Uang Rp 30 Miliar yang Disita KPK

Kompas.com - 12/10/2023, 16:04 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan status uang Rp 30 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).

Sebab, Febri menilai uang itu belum tentu terkait dengan kasus yang menjerat Syahrul. Adapun KPK telah menyebut bahwa Syahrul diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Okelah bisa dikatakan kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut dari temuan-temuan tersebut, itu masih masuk akal, tapi yang jadi pertanyaan adalah apakah ketika dilakukan penyitaan uang tersebut sudah diidentifikasi terkait atau tidak terkait dengan perkara?” kata Febri dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Juru Bicara KPK ini berpandangan, lembaga antikorupsi itu tidak bisa begitu saja menyita uang yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

Oleh sebab itu, Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.

“Kenapa? Karena yang boleh disita itu adalah yang terkait dengan perkara saja tentu ini menjadi pertanyaan pada saat disita ini bayangan pihak yang menyita itu seperti apa apakah ini terkait dengan perkara atau tidak,” ucap dia.

“Makanya kami harap ini dalam proses berjalan ini lebih clear karena saya lihat tadi di pengumuman kan Rp 13,9 miliar itu yang ada setoran dollar dan segala macam sementara yang disita adalah Rp 30 miliar Ini kaitan dengan perkara apa?” ucap Febri lagi.

Sementara itu, KPK menyatakan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan.

Baca juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul sebagai Tersangka, tetapi Tak Hadir

Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam

"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.

Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih mendalami apakah uang Rp 30 miliar itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementan.

"Kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," kata Ali.

KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan kemarin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com