Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018

Kompas.com - 12/10/2023, 15:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 Tahun 2018.

Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan penyidik.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep di konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Erick Thohir Ancam Pelaku Match Fixing Akan Dihukum Seumur Hidup

Asep menyebutkan, dua tersangka itu berperan sebagai pemberi suap untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.

"Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR," ucapnya.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti serta sejumlah keterangan saksi.

"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Baca juga: Perbasi Bekukan Louvre Surabaya, Ada Indikasi Pengaturan Skor

Sebelumnya, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.

Asep saat itu menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Keenam tersangka itu adalah inisial K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian, inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com