Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Kasus Tri Suhartanto Akan Dilimpahkan ke Bareskrim jika Ditemukan Pidananya

Kompas.com - 07/07/2023, 12:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih melakukan proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka ramainya informasi bahwa Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

Menurut Sandi, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus itu akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi, apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri Minta Klarifikasi soal Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Menurut Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan bahwa Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti hal tersebut.

Nantinya, hasil dari pemeriksaan akan disampaikan jika sudah rampung dilakukan.

“Nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa AKBP Tri Suhartanto.

Bahkan, Listyo Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas jika ditemukan pelanggaran.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di RS Bhayangkara Medan pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK, Komisi III: Jangan Klaim Sepihak, KPK Perform Kok

Isu transaksi ratusan miliar terkait AKBP Tri awalnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan, ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut sampai Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.

Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN

Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com