Sebab, menurutnya, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap. Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.
“Tapi, kalau dia yakin dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” ujar Novel.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.
Ivan enggan memerinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.